Pengertian
Ruqyah dalam Islam
Apabila dibahas tentang ruqyah
memanglah tak akan pernah ada habisnya dan selalu menarik, karena ruqyah adalah salah satu cara penyembuhan yang
dilakukan pada orang yang sakit. Adapun sakit di sini dapat dikarenakan
sengatan hewan berbisa, pengaruh sihir, kerasukan setan, gangguan jin, gila dan
semacamnya. Lalu bagaimana pengertian ruqyah dalam islam itu sendiri?
Pengertian
Ruqyah dalam Islam
Sementara menurut syariat,
pengertian ruqyah merupakan doa-doa atau bacaan ayat suci Al Qur’an dalam
meminta pertolongan oleh Allah SWT dalam pengobatan atau pencegahan suatu
penyakit atau bala. Lalu, menurut Ibnul Qayyim Al Jauziyah, terapi ruqyah
merupakan terapi yang melafalkan doa-doa di dalam Al Qur’an ataupun As Sunnah
dalam menyembuhkan penyakit. Ruqyah juga dikatakan tidak hanya untuk mengusir
gangguan sihir atau jin tetapi juga bisa sebagai bentuk terapi fisik beserta
gangguan jiwa.
Secara bahasa, kata ‘ruqyah’ tak
terlepas dari beberapa makna yang disebutkan oleh ahli bahasa Arab. Seperti
menurut Al Jauhari dalam kitab Mukhtar Al Sihah, kata Ruqyah adalah kata
tunggal yang berarti perlindungan.
Sementara dalam kamus Qomusika, Kamus
Klasik Kontemporer, secara bahasa ruqyah diartikan sebagai mantra, azimat,
jimat dan guna-guna. Namun Ibnu Atsir menyebut ruqyah sebagai perlindungan yang
digunakan oleh peruqyah dalam mengobati penyakit.
Ibnu Madzhur juga satu suara
dengan Al Jauhari yang menjelaskan bahwa ruqyah adalah perlindungan sebagaimana
tertulis dalam suatu sya’ir,
فَمَا تَرَكَا مِنْ عُوْذَةٍ
يَعْرِفَانِهَا وَلَا رُقْيَة اِلَّا بِهِا رَقَيَانِيْ
“Keduanya tidak
meninggalkan perlindungan atau ruqyah yang diketahuinya, melainkan keduanya
meruqyahku.” (Lisān al-‘Arab, 14/332)
Lalu dalam bahasa Arab ada kata
lain yang idetintik dan sering disebut sebagai nama lain atau pengganti dari
ruqyah yakni ‘udzah, nusyrah, azimah, tamimah’. Sedangkan syar’iyah secara
bahasa berarti jalan dan cara, lalu penambahan kata ‘yah’ di akhir memiliki
arti sebagai penisbatan.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa ruqyah syar’iyah berarti perlindungan yang berdasarkan syariat Islam.
Sedangkan menurut istilah syariat Islam, ruqyah syar’iyah berarti,
“Memberikan
perlindungan (proteksi) kepada orang yang sakit dengan membacakan sesuatu yang
bersumber dari ayat-ayat Al Quran, nama-nama dan sifat-sifat Allah disertai
dengan doa-doa sesuai syariat dengan berbahasa Arab –atau yang diketahui
maknanya—diiringi tiupan.” (Al-Jaurani, 2006: 69)
Ruqyah jugalah yang merupakan
salah satu metode yang digunakan oleh Rasulullah SAW selain pembekaman,
pemanasan, makanan, minuman dan wewangian.
Macam-macam
Ruqyah
Setelah memahami pengertian
ruqyah, dapat kita tarik kesimpulan bahwa ruqyah memiliki dua macam, yakni yang
pertama ruqyah syar’iyyah (sesuai syariat Islam dan ruqyah syirkiyah (ruqyah
berdasarkan kesyirikan)
1. Ruqyah
Syariah
Ruqyah Syariah adalah bentuk
pengobatan dengan melantunkan ayat suci Al Qur’an yang diberikan kepada pasien.
Hal ini bertujuan meminta pertolongan Allah SWT melalui dzikir dan do’a
penyembuhan penyakit. Ini dilakukan oleh orang shalih dan bertakwa maka secara
hukum syariat dibolehkan.
2. Ruqyah
Syirkiyah
Ruqyah Syirkiyah dalah bentuk
pengobatan yang bertentangan dari ajaran agama Islam yakni dengan mantra-mantra
oleh para dukun serta menurut sertakan jin dalam pengobatan. Ruqyah macam ini
biasanya diiringi dengan jimat, jampi-jampi serta perkataan yang bahkan tak
dipahami karena dilakukan oleh pengikut setan. Dalam syariat, hukum ruqyah ini
adalah haram bahkan menuju kearah kesyirikan.
Dalil Ruqyah
Allah berfirman dalam QS Al Isra
ayat 82 yang artinya,
“Dan Kami
turunkan Al Qur’an yakni suatu bentuk penawar dan rahmat bagi orang yang
beriman dan Al Quran iu janganlan menambah kerugian bagi orang zalim.”
Sedangkan Rasulullah bersabda,
“Dan bacakan
ruqyah-ruqyah kalian kepadaku selama tidak mengandung syirik.”
Lalu juga
terdapat kisah yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Sa’id Al Khudri ketika
seorang sahabat Rasulullah SAW meruqyah penduduk kampung yang tersengat
kalajengking dengan membaca surat Al Fatihah. Tindakan itupun mendapat
persetujuan dari Rasulullah SAW.
Hal ini juga
dipraktikkan oleh Rasulullah SAW dan ‘Aisyah ketika Rasulullah SAW menjelang
akhir hidupnya, ‘Aisyah RA berkata,
أَنَّ
النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِى الْمَرَضِ
الَّذِى مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ ، فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ
عَلَيْهِ بِهِنَّ ، وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا .
”Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meniupkan kepada dirinya (bacaan)
mu’awwidzatain (yaitu surat Al-Falaq dan An-Naas, pen.) ketika sakit yang
menyebabkan beliau meninggal dunia. Ketika beliau sudah lemah, maka saya
meniupkan (bacaan) mu’awwidzatain untuknya dan saya mengusap dengan menggunakan
tangan beliau, karena mengharapkan berkahnya.” (HR. Bukhari)
Itulah pengertian ruqyah yang
dapat kita pahami bersama. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan banyak
kebaikan kepada kita semua.
Di unduh hari kamis, tanggal 06 Agustus
2020. https://umma.id/post/jangan-salah-kaprah-ini-pengertian-ruqyah-dalam-islam-658112?lang=id





0 komentar:
Posting Komentar